Tukar-menukar
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tukar-menukar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tukar-menukar
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2017Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah82.41% Mirip82.41 %
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Kerja Sama Perdagangan Internasional80.94% Mirip80.94 %
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2021Hibah80.45% Mirip80.45 %
Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.