Tukar-menukar

Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tukar-menukar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    82.41% Mirip82.41 %
    Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah

    Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    80.94% Mirip80.94 %
    Kerja Sama Perdagangan Internasional

    Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Hibah

    Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.