Kerja Sama Daerah
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2018KSDLL83.72% Mirip83.72 %
Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah80.24% Mirip80.24 %
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Badan80.14% Mirip80.14 %
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.