Komoditi

Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditi

    Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

  2. 2
    Komoditi

    Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa; c.

  3. 3
    Komoditi

    Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.50% Mirip82.50 %
    Agunan

    Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    81.17% Mirip81.17 %
    Kreditur

    Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana; 4.

  3. 3
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
    80.25% Mirip80.25 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.