Komoditi
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditi
Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- 2Komoditi
Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa; c.
- 3Komoditi
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Agunan82.50% Mirip82.50 %
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
- 2PP NO. 25 TAHUN 1999Kreditur81.17% Mirip81.17 %
Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana; 4.
- 3PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Bank Kustodian80.25% Mirip80.25 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.