NPC
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi NPC juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NPC
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga84.05% Mirip84.05 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 2PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga81.41% Mirip81.41 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga81.16% Mirip81.16 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 4PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga81.00% Mirip81.00 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Pembina olahraga80.88% Mirip80.88 %
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,didedikasikan untukyang dan/atau kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga80.78% Mirip80.78 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.