NPC

Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi NPC juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    NPC

    Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    84.05% Mirip84.05 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    81.41% Mirip81.41 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.16% Mirip81.16 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  4. 4
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    81.00% Mirip81.00 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.88% Mirip80.88 %
    Pembina olahraga

    Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,didedikasikan untukyang dan/atau kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.78% Mirip80.78 %
    Induk organisasi cabang olahraga

    Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.