Arsip daerah provinsi
Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip daerah kabupaten/kota97.79% Mirip97.79 %
Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2009ANRI87.71% Mirip87.71 %
Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012ANRI87.39% Mirip87.39 %
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
- 4PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Walidata IGT83.07% Mirip83.07 %
Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Proses Bisnis81.16% Mirip81.16 %
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2012Organisasi kearsipan80.33% Mirip80.33 %
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.