Instansi pembina jabatan fungsional
Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 1994Instansi Pembina Jabatan Fungsional99.97% Mirip99.97 %
Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintahyang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2005KPI81.51% Mirip81.51 %
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta tugas dan masyarakat di bidang penyiaran, yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Pendidikan dan pelatihan81.04% Mirip81.04 %
Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan pelatihan teknis fungsional di bidang perkeretaapian sesuai standar kompetensi.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2020PPK80.94% Mirip80.94 %
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Pembina Kepegawaian80.92% Mirip80.92 %
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2018PPK80.74% Mirip80.74 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2020PPK80.68% Mirip80.68 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 11 TAHUN 2017PPK80.67% Mirip80.67 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 98 TAHUN 2020PPK80.23% Mirip80.23 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 38 TAHUN 2020PPK80.17% Mirip80.17 %
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.