KPUD

Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPUD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

  2. 2
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untukmenyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 1985
    81.81% Mirip81.81 %
    suratpos dinas

    suratpos dinas adalah suratpos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh Pemerintah; f.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    81.34% Mirip81.34 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    80.18% Mirip80.18 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.