KPUD
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPUD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPUD
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- 2KPUD
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untukmenyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 1985suratpos dinas81.81% Mirip81.81 %
suratpos dinas adalah suratpos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh Pemerintah; f.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017PPK81.34% Mirip81.34 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2010Acara Kenegaraan80.18% Mirip80.18 %
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.