Komisi Penyuluhan

Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 1999
    85.25% Mirip85.25 %
    lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM adalah setingkat dengan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    82.68% Mirip82.68 %
    Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–Undang.