Komisaris

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisaris

    Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

  2. 2
    Komisaris

    Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    90.80% Mirip90.80 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    90.58% Mirip90.58 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    90.49% Mirip90.49 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    90.24% Mirip90.24 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    90.15% Mirip90.15 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    90.10% Mirip90.10 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    89.95% Mirip89.95 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 1998
    89.83% Mirip89.83 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

  9. 9
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    89.78% Mirip89.78 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

  10. 10
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    89.37% Mirip89.37 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.