Komisaris
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
- 2Komisaris
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1984Direksi90.80% Mirip90.80 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2010Dewan Pengawas90.58% Mirip90.58 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Dewan Pengawas90.49% Mirip90.49 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2008Dewan Pengawas90.24% Mirip90.24 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2010Dewan Pengawas90.15% Mirip90.15 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2002Dewan Pengawas90.10% Mirip90.10 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2003Dewan Pengawas89.95% Mirip89.95 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 8PP NO. 13 TAHUN 1998Dewan Pengawas89.83% Mirip89.83 %
Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
- 9PP NO. 45 TAHUN 2005Dewan Pengawas89.78% Mirip89.78 %
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2003Dewan Pengawas89.37% Mirip89.37 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.