Komisaris

Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisaris

    Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

  2. 2
    Komisaris

    Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    86.98% Mirip86.98 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.79% Mirip80.79 %
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.17% Mirip80.17 %
    Penyelenggara sarana perkeretaapian

    Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.