Komisaris
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisaris
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
- 2Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2017Dewan Pengawas86.98% Mirip86.98 %
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Penyelenggara Sarana Perkeretaapian80.79% Mirip80.79 %
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Penyelenggara sarana perkeretaapian80.17% Mirip80.17 %
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.