Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Pengawas juga digunakan di dalam 64 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 6.
- 2Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
- 3Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20.
- 4Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.
- 5Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 6Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 6.
- 7Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 6.
- 8Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.
- 9Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.
- 10Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 11Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 6.
- 12Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.
- 13Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 6.
- 14Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;.
- 15Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 6.
- 16Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 6.
- 17Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 6.
- 18Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 19Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
- 20Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 6.
- 21Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.
- 22Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.
- 23Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.
- 24Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 8.
- 25Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 6.
- 26Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Kehutanan 6.
- 27Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.
- 28Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 6.
- 29Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memilikitugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanahserta menya.
- 30Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
- 31Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- 32Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- 33Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
- 34Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.
- 35Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.
- 36Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 37Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.
- 38Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasipemerintah yang bertugas melakukan pengawasan danmemberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
- 39Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 40Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 41Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 42Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
- 43Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
- 44Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
- 45Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 46Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 47Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 48Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 49Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 50Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 51Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 52Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 53Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 54Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 55Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 56Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 57Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 58Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 59Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankankegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 60Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksidalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 61Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepadakepengurusanDireksi Perusahaan.
- 62Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yangbertugas melakukan Pengawasan dan memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatanPengurusan Perusahaan.
- 63Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
- 64Dewan Pengawas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.