Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisaris
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
- 2Komisaris
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.