Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukanpengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisaris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisaris

    Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

  2. 2
    Komisaris

    Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.