Kode Etik

Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kode Etik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kode Etik

    Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilakuanggota LSF dan tenaga sensor.

  2. 2
    Kode Etik

    Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    80.56% Mirip80.56 %
    KampanyePemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.