Kode Etik
Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kode Etik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kode Etik
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilakuanggota LSF dan tenaga sensor.
- 2Kode Etik
Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2004KampanyePemilu80.56% Mirip80.56 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.