DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPRD juga digunakan di dalam 35 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah perwakilan rakyat penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebutDPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  9. 9
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6.

  10. 10
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  11. 11
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  12. 12
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  13. 13
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  14. 14
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  15. 15
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  16. 16
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  17. 17
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  18. 18
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  19. 19
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  20. 20
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  21. 21
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  22. 22
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  23. 23
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  24. 24
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  25. 25
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

  26. 26
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  27. 27
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  28. 28
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyatdaerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  29. 29
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.

  30. 30
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  31. 31
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  32. 32
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  33. 33
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  34. 34
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 8.

  35. 35
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya lembaga perwakilan rakyat disebut DPRD, adalah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    85.76% Mirip85.76 %
    Kode Etik

    Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    85.04% Mirip85.04 %
    DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota

    Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2007
    81.65% Mirip81.65 %
    Kabupaten Aceh Singkil

    Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3827), yang merupakan asal KotaSubulussalam.

  4. 4
    UU NO. 56 TAHUN 2008
    81.25% Mirip81.25 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 2007
    81.07% Mirip81.07 %
    Kabupaten Sarmi

    Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten PegununganBintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, KabupatenBoven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk(Lembaran NegaraWondama di Provinsi Papua Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,Republik Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4245).

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2008
    80.50% Mirip80.50 %
    Kabupaten Labuhanbatu

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2008
    80.45% Mirip80.45 %
    Kabupaten Labuhanbatu

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.

  8. 8
    UU NO. 51 TAHUN 2008
    80.45% Mirip80.45 %
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    80.33% Mirip80.33 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.