DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi DPRD juga digunakan di dalam 35 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 2DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah perwakilan rakyat penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebutDPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
- 5DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 9DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6.
- 10DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 11DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 12DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 13DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 14DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 15DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 16DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 17DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 18DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 19DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 20DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 21DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 22DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 23DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 24DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 25DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
- 26DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 27DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 28DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyatdaerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 29DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
- 30DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 31DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 32DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 33DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 34DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 8.
- 35DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya lembaga perwakilan rakyat disebut DPRD, adalah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2004Kode Etik85.76% Mirip85.76 %
Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagaiacuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalammelaksanakan tugasnya.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2003DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota85.04% Mirip85.04 %
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2007Kabupaten Aceh Singkil81.65% Mirip81.65 %
Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3827), yang merupakan asal KotaSubulussalam.
- 4UU NO. 56 TAHUN 2008Provinsi Papua Barat81.25% Mirip81.25 %
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2007Kabupaten Sarmi81.07% Mirip81.07 %
Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten PegununganBintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, KabupatenBoven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk(Lembaran NegaraWondama di Provinsi Papua Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,Republik Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4245).
- 6UU NO. 22 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu80.50% Mirip80.50 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu80.45% Mirip80.45 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- 8UU NO. 51 TAHUN 2008Provinsi Banten80.45% Mirip80.45 %
Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
- 9UU NO. 22 TAHUN 2003KPU80.33% Mirip80.33 %
Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.