Arah Kebijakan

Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arah Kebijakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arah Kebijakan

    Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.57% Mirip83.57 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    82.79% Mirip82.79 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembagadalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan denganmenggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.

  3. 3
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Program

    Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    80.15% Mirip80.15 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.