Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kewajiban Pabean juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 2Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 3Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Kewajiban pabean83.50% Mirip83.50 %
Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1996Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut82.36% Mirip82.36 %
Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi dibidang cukai.