Kewajiban Pabean

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kewajiban Pabean juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  2. 2
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    83.50% Mirip83.50 %
    Kewajiban pabean

    Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    82.36% Mirip82.36 %
    Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut

    Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi dibidang cukai.