Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut
Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi dibidang cukai.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Undang-undang83.14% Mirip83.14 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 2PP NO. 56 TAHUN 1996Undang-undang82.47% Mirip82.47 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1995Kewajiban Pabean82.36% Mirip82.36 %
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1996Undang-undang82.26% Mirip82.26 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan.
- 5PP NO. 25 TAHUN 1996Undang-undang81.29% Mirip81.29 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.