Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut

Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untukmengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi dibidang cukai.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    83.14% Mirip83.14 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    82.47% Mirip82.47 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.36% Mirip82.36 %
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1996
    82.26% Mirip82.26 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    81.29% Mirip81.29 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.