Kewajiban pabean

Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    99.27% Mirip99.27 %
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    99.25% Mirip99.25 %
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    99.19% Mirip99.19 %
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.50% Mirip83.50 %
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.