Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketersediaan Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.
- 2Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.