Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan

Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.99% Mirip83.99 %
    Polisi Kehutanan

    Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    83.13% Mirip83.13 %
    Izin Usaha Budidaya Tanaman

    Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    82.54% Mirip82.54 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.50% Mirip82.50 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    82.49% Mirip82.49 %
    Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan

    Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pemungutan hasil hutan.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    82.13% Mirip82.13 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  7. 7
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    82.10% Mirip82.10 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  8. 8
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    82.08% Mirip82.08 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  9. 9
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
    81.85% Mirip81.85 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.83% Mirip81.83 %
    Pengawasan

    Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.