Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan
Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Polisi Kehutanan83.99% Mirip83.99 %
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2010Izin Usaha Budidaya Tanaman83.13% Mirip83.13 %
Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan82.54% Mirip82.54 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Hutan82.50% Mirip82.50 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1999Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan82.49% Mirip82.49 %
Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pemungutan hasil hutan.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan82.13% Mirip82.13 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PP NO. 76 TAHUN 2008Kawasan hutan82.10% Mirip82.10 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan hutan82.08% Mirip82.08 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 9PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Kawasan Hutan81.85% Mirip81.85 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2021Pengawasan81.83% Mirip81.83 %
Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.