Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polisi Kehutanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polisi Kehutanan

    Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    83.99% Mirip83.99 %
    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan

    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 1990
    83.46% Mirip83.46 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.