Polisi Kehutanan
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Polisi Kehutanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Polisi Kehutanan
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan83.99% Mirip83.99 %
Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.
- 2PP NO. 55 TAHUN 1990Menteri83.46% Mirip83.46 %
Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.