Kawasan hutan

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan hutan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  2. 2
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  3. 3
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.

  4. 4
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  5. 5
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  6. 6
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  7. 7
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  8. 8
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
    98.04% Mirip98.04 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    97.67% Mirip97.67 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    95.97% Mirip95.97 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    95.84% Mirip95.84 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.