Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan

Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pemungutan hasil hutan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    86.33% Mirip86.33 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    82.49% Mirip82.49 %
    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan

    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    81.28% Mirip81.28 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    81.23% Mirip81.23 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  6. 6
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    81.05% Mirip81.05 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.

  8. 8
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  9. 9
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    80.82% Mirip80.82 %
    Kawasan Hutan

    Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  10. 10
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.53% Mirip80.53 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.