Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan
Keputusan Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pemungutan hasil hutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan86.33% Mirip86.33 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan82.49% Mirip82.49 %
Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Hutan82.28% Mirip82.28 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Hutan81.28% Mirip81.28 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Hutan81.23% Mirip81.23 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan hutan81.23% Mirip81.23 %
Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2004Kawasan hutan81.05% Mirip81.05 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.
- 8PP NO. 76 TAHUN 2008Kawasan hutan80.92% Mirip80.92 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 9PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Kawasan Hutan80.82% Mirip80.82 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 10PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan hutan80.53% Mirip80.53 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.