Direksi

Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direksi juga digunakan di dalam 67 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum DAMRI; f.

  2. 2
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Garam; e.

  3. 3
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Indonesia Farma; e.

  4. 4
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan .

  5. 5
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  6. 6
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.

  7. 7
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.

  8. 8
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  9. 9
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 7.

  10. 10
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 8.

  11. 11
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  12. 12
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e.

  13. 13
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 8.

  14. 14
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 8.

  15. 15
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 8.

  16. 16
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.

  17. 17
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perum Perhutani; 8.

  18. 18
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.

  19. 19
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  20. 20
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 8.

  21. 21
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 8.

  22. 22
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 8.

  23. 23
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.

  24. 24
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  25. 25
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 8.

  26. 26
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.

  27. 27
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 8.

  28. 28
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 8.

  29. 29
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 8.

  30. 30
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.

  31. 31
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 8.

  32. 32
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 8.

  33. 33
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

  34. 34
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan 1; f.

  35. 35
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan II; f.

  36. 36
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III; f.

  37. 37
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.

  38. 38
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, f.

  39. 39
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.

  40. 40
    Direksi

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  41. 41
    Direksi

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai denganasas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan.

  42. 42
    Direksi

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuaidengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik didalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial.

  43. 43
    Direksi

    Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  44. 44
    Direksi

    Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  45. 45
    Direksi

    Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh ataspengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuaidengan ketentuan Anggaran Dasar.

  46. 46
    Direksi

    Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  47. 47
    Direksi

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  48. 48
    Direksi

    Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  49. 49
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  50. 50
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  51. 51
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  52. 52
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  53. 53
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  54. 54
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  55. 55
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 10.

  56. 56
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusanPerusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakiliPerusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  57. 57
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  58. 58
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  59. 59
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  60. 60
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  61. 61
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  62. 62
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  63. 63
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  64. 64
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusantujuanuntukPerusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun diluar pengadilan.

  65. 65
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawabatas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dantujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalammaupun di luar pengadilan.

  66. 66
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggungjawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingandan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baikdi dalam maupun di luar pengadilan.

  67. 67
    Direksi

    Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.