Kependudukan

Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kependudukan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciriutama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial,budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.

  2. 2
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

  3. 3
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.

  4. 4
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosialbudaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.