Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yangbebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    99.92% Mirip99.92 %
    Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

    Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    86.85% Mirip86.85 %
    Kendaraan Darat

    Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    86.25% Mirip86.25 %
    Pengangkutan Zat Radioaktif

    Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yangmemenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknisKeamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ketempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakansarana angkutan darat, air, atau udara.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    82.10% Mirip82.10 %
    Volume lalu lintas

    Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.