Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yangbebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2011Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan99.92% Mirip99.92 %
Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Kendaraan Darat86.85% Mirip86.85 %
Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2015Pengangkutan Zat Radioaktif86.25% Mirip86.25 %
Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yangmemenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknisKeamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ketempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakansarana angkutan darat, air, atau udara.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2011Volume lalu lintas82.10% Mirip82.10 %
Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.