Kemitraan

Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemitraan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.

  2. 2
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.

  3. 3
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

  4. 4
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil denganUsaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan danpengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar denganmemperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dansaling menguntungkan.

  5. 5
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.

  6. 6
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

  7. 7
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    85.34% Mirip85.34 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2011
    85.31% Mirip85.31 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    84.85% Mirip84.85 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    84.60% Mirip84.60 %
    Promosi Pariwisata

    Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 1985
    80.23% Mirip80.23 %
    Koperasi

    Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832); 11.