Kepemudaan

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepemudaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.

  2. 2
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2011
    84.85% Mirip84.85 %
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    80.74% Mirip80.74 %
    Promosi Pariwisata

    Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.