Kepemudaan
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepemudaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepemudaan
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
- 2Kepemudaan
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2011Kemitraan84.85% Mirip84.85 %
Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Promosi Pariwisata80.74% Mirip80.74 %
Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.