Kemitraan

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil denganUsaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan danpengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar denganmemperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dansaling menguntungkan.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemitraan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.

  2. 2
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.

  3. 3
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

  4. 4
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.

  5. 5
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

  6. 6
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

  7. 7
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    83.69% Mirip83.69 %
    Iklim usaha

    Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupapenetapanberbagaiperaturanperundang-undangandankebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar UsahaKecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukunganberusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri;5.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    80.22% Mirip80.22 %
    Gerakan Koperasi

    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    80.01% Mirip80.01 %
    Gerakan Koperasi

    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.