Kemitraan
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil denganUsaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan danpengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar denganmemperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dansaling menguntungkan.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemitraan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemitraan
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
- 2Kemitraan
Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalamrangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil,yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usahadan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalamberusaha secara proporsional.
- 3Kemitraan
Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
- 4Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
- 5Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
- 6Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
- 7Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1995Iklim usaha83.69% Mirip83.69 %
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupapenetapanberbagaiperaturanperundang-undangandankebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar UsahaKecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukunganberusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri;5.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Gerakan Koperasi80.22% Mirip80.22 %
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1992Gerakan Koperasi80.01% Mirip80.01 %
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.