Kementerian lain

Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan kedinasan.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian lain

    Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2011
    81.09% Mirip81.09 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.66% Mirip80.66 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.