Kementerian lain
Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan kedinasan.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian lain
Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2011Lembaga81.09% Mirip81.09 %
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Lembaga80.66% Mirip80.66 %
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.