Keluaran (output)
Keluaran (output adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandilaksanakan pemerintah kegiatan kegiatan adalah dalam yang oleh 19.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluaran (output) juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 2Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.
- 3Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 4Keluaran (output)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008DAU80.59% Mirip80.59 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2014DAU80.47% Mirip80.47 %
Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlahdana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh darihasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasionalpenyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidakmengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018DAU80.19% Mirip80.19 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.