Keluaran (output)

Keluaran (output adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandilaksanakan pemerintah kegiatan kegiatan adalah dalam yang oleh 19.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluaran (output) juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluaran (output)

    Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

  2. 2
    Keluaran (output)

    Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.

  3. 3
    Keluaran (output)

    Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

  4. 4
    Keluaran (output)

    Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    80.59% Mirip80.59 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    DAU

    Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlahdana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh darihasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasionalpenyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidakmengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    80.19% Mirip80.19 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.