Kelompok Kerja

Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelompok Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelompok Kerja

    Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2019
    88.06% Mirip88.06 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    87.55% Mirip87.55 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.97% Mirip81.97 %
    Perseorangan

    Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.73% Mirip81.73 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.51% Mirip81.51 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.85% Mirip80.85 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.