Kelompok Kerja
Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelompok Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelompok Kerja
Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2019Perwakilan88.06% Mirip88.06 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2018Perwakilan87.55% Mirip87.55 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Perseorangan81.97% Mirip81.97 %
Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021Perwakilan Republik Indonesia81.73% Mirip81.73 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2022Perwakilan Republik Indonesia81.51% Mirip81.51 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2017Perwakilan Republik Indonesia80.85% Mirip80.85 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.