Kelompok Kerja
Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelompok Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelompok Kerja
Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2020Pemrakarsa83.10% Mirip83.10 %
Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2014nama lain81.02% Mirip81.02 %
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2012Pemrakarsa80.68% Mirip80.68 %
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.