Kelompok Kerja

Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.

Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelompok Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelompok Kerja

    Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    83.10% Mirip83.10 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    81.02% Mirip81.02 %
    nama lain

    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.