Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kekayaan Intelektual juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Unit Kerja
Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.