Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keimigrasian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
- 3Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Penduduk83.21% Mirip83.21 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Penduduk82.64% Mirip82.64 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Penduduk82.19% Mirip82.19 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Penduduk81.85% Mirip81.85 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 5UU NO. 52 TAHUN 2009Penduduk81.68% Mirip81.68 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2013Penduduk81.26% Mirip81.26 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Penduduk80.73% Mirip80.73 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.