Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keimigrasian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
- 3Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Penduduk83.80% Mirip83.80 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Penduduk82.98% Mirip82.98 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Penduduk82.60% Mirip82.60 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Penduduk82.24% Mirip82.24 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 5UU NO. 52 TAHUN 2009Penduduk82.14% Mirip82.14 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2013Penduduk81.68% Mirip81.68 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Penduduk81.62% Mirip81.62 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.