Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keimigrasian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
- 3Keimigrasian
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Penduduk83.47% Mirip83.47 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Penduduk82.82% Mirip82.82 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Penduduk82.34% Mirip82.34 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Penduduk82.01% Mirip82.01 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 5UU NO. 52 TAHUN 2009Penduduk81.91% Mirip81.91 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2013Penduduk81.40% Mirip81.40 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Penduduk81.18% Mirip81.18 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.