Angkutan laut dalam negeri

Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yangdilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yangdiselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;4.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    83.99% Mirip83.99 %
    Angkutan Laut Dalam Negeri

    Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    82.03% Mirip82.03 %
    Usaha Pelayaran Dalam Negeri

    Usaha Pelayaran Dalam Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di Indonesia; g.