Kegiatan Usaha Hulu

Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Hulu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Hulu

    Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2008
    83.11% Mirip83.11 %
    Perdagangan karbon

    Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikatpengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahaniklim.

  2. 2
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    81.50% Mirip81.50 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.65% Mirip80.65 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    80.64% Mirip80.64 %
    Limbah cair

    Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    80.12% Mirip80.12 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
    80.04% Mirip80.04 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.