Kegiatan Usaha Hulu
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Hulu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Hulu
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2008Perdagangan karbon83.11% Mirip83.11 %
Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikatpengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahaniklim.
- 2PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Pelaku Usaha81.50% Mirip81.50 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Penjualan80.65% Mirip80.65 %
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 4PP NO. 19 TAHUN 1999Limbah cair80.64% Mirip80.64 %
Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2020Pelaku Usaha80.12% Mirip80.12 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Menteri80.04% Mirip80.04 %
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.