Kegiatan Usaha Hulu
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Hulu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Hulu
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Menteri81.93% Mirip81.93 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2002Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri80.06% Mirip80.06 %
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.