Kegiatan Usaha Hulu

Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Hulu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Hulu

    Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    81.93% Mirip81.93 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2002
    80.06% Mirip80.06 %
    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri

    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.