distrik
Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi distrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1distrik
Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerjakepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai OtonomisKhusus bagi Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022KIPP82.95% Mirip82.95 %
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Dana Otonomi Khusus80.71% Mirip80.71 %
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.