distrik

Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi distrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    distrik

    Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerjakepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai OtonomisKhusus bagi Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.95% Mirip82.95 %
    KIPP

    Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.71% Mirip80.71 %
    Dana Otonomi Khusus

    Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.