Banding administratif

Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Banding administratif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Banding administratif

    Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    90.01% Mirip90.01 %
    Keberatan

    Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2015
    86.55% Mirip86.55 %
    Perancang

    Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebutPerancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalamjabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan penyusunan instrumen hukum lainnya.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    83.59% Mirip83.59 %
    Upaya administratif

    Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.