Kawasan tanpa rokok

Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan tanpa rokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan tanpa rokok

    Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakandilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan ataupenggunaan rokok.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    83.75% Mirip83.75 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.91% Mirip81.91 %
    Gudang

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiwww.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.46% Mirip81.46 %
    Penyimpanan pangan

    Penyimpanan pangan adalah proses, cara dan/atau kegiatanmenyimpan pangan baik di sarana produksi maupun distribusi.