Kawasan tanpa rokok
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan tanpa rokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan tanpa rokok
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakandilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan ataupenggunaan rokok.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 109 TAHUN 2012Kawasan Tanpa Rokok83.75% Mirip83.75 %
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Gudang81.91% Mirip81.91 %
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiwww.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Penyimpanan pangan81.46% Mirip81.46 %
Penyimpanan pangan adalah proses, cara dan/atau kegiatanmenyimpan pangan baik di sarana produksi maupun distribusi.