Kawasan tanpa rokok

Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakandilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan ataupenggunaan rokok.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan tanpa rokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan tanpa rokok

    Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    82.03% Mirip82.03 %
    Kawasan Tanpa Rokok

    Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.