Kawasan Strategis Provinsi

Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    96.61% Mirip96.61 %
    Kawasan Strategis Kabupaten/Kota

    Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    94.40% Mirip94.40 %
    Kawasan strategis provinsi

    Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    92.52% Mirip92.52 %
    Kawasan strategis kabupaten/kota

    Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    92.18% Mirip92.18 %
    Kawasan strategis kabupaten/kota

    Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    90.98% Mirip90.98 %
    KSK

    Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.

  6. 6
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    86.77% Mirip86.77 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    86.00% Mirip86.00 %
    Kawasan strategis nasional

    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.

  8. 8
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    83.38% Mirip83.38 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.74% Mirip82.74 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

  10. 10
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    82.65% Mirip82.65 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.