Kawasan strategis kabupaten/kota
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan strategis kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan strategis kabupaten/kota
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan strategis provinsi95.63% Mirip95.63 %
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Strategis Kabupaten/Kota95.40% Mirip95.40 %
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Strategis Provinsi92.18% Mirip92.18 %
Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022KSK87.47% Mirip87.47 %
Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
- 5PP NO. 62 TAHUN 2010KSNT87.39% Mirip87.39 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan strategis nasional85.26% Mirip85.26 %
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan Strategis Nasional84.71% Mirip84.71 %
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataanruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangatpenting secara nasional terhadap kedaulatan negara,pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkansebagai warisan dunia.
- 8PERPRES NO. 3 TAHUN 2022KSNT84.34% Mirip84.34 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- 9PERPRES NO. 41 TAHUN 2022KSNT84.04% Mirip84.04 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.