Kawasan strategis provinsi
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan strategis provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan strategis provinsi
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang karena penataan mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi budaya, dan/atau lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2007Kawasan strategis kabupaten/kota95.63% Mirip95.63 %
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan strategis kabupaten/kota95.47% Mirip95.47 %
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Strategis Provinsi94.40% Mirip94.40 %
Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022KSK90.48% Mirip90.48 %
Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Strategis Kabupaten/Kota90.14% Mirip90.14 %
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan Strategis Nasional84.93% Mirip84.93 %
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataanruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangatpenting secara nasional terhadap kedaulatan negara,pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkansebagai warisan dunia.
- 7PP NO. 62 TAHUN 2010KSNT83.42% Mirip83.42 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan strategis nasional82.85% Mirip82.85 %
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
- 9PERPRES NO. 66 TAHUN 2022KSN81.49% Mirip81.49 %
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.