Hunian Berimbang

Hunian Berimbang adalah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hunian Berimbang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hunian Berimbang

    Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.

  2. 2
    Hunian Berimbang

    Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2007
    80.31% Mirip80.31 %
    RUSUNAMI

    Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnyadisebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yangdibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakansebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamarmandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunianmaupun terpisah dengan penggunaan komunal, yangperolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumahbersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhiketentuan:a.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.30% Mirip80.30 %
    Kasiba

    Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.