Hunian Berimbang
Hunian Berimbang adalah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hunian Berimbang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hunian Berimbang
Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
- 2Hunian Berimbang
Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2007RUSUNAMI80.31% Mirip80.31 %
Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnyadisebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yangdibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakansebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamarmandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunianmaupun terpisah dengan penggunaan komunal, yangperolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumahbersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhiketentuan:a.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Kasiba80.30% Mirip80.30 %
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.