KPN

Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnyadisingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayahIndonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayahnegara di darat, kawasan perbatasan berada dikecamatan.

Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPN

    Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    92.31% Mirip92.31 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2010
    89.93% Mirip89.93 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    89.90% Mirip89.90 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    89.85% Mirip89.85 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  5. 5
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    87.69% Mirip87.69 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesiadengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    86.94% Mirip86.94 %
    Batas Wilayah Negara

    Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakanpemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atashukum internasional.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    85.75% Mirip85.75 %
    RDTR KPN

    Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

  8. 8
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2010
    84.97% Mirip84.97 %
    Batas Wilayah Negara

    Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    83.91% Mirip83.91 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

  10. 10
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    82.80% Mirip82.80 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara dengan Negara Filipina dan Malaysia.