RDTR KPN
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan90.08% Mirip90.08 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2010Kawasan Perbatasan89.17% Mirip89.17 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 3PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan88.81% Mirip88.81 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 4PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan88.71% Mirip88.71 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 5UU NO. 43 TAHUN 2008Kawasan Perbatasan85.79% Mirip85.79 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesiadengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 6PERPRES NO. 119 TAHUN 2022KPN85.75% Mirip85.75 %
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnyadisingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayahIndonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayahnegara di darat, kawasan perbatasan berada dikecamatan.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Kawasan Perbatasan Negara81.54% Mirip81.54 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
- 8UU NO. 43 TAHUN 2008Batas Wilayah Negara81.12% Mirip81.12 %
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakanpemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atashukum internasional.